Biaya Kuliah di UPN “Veteran” Jakarta tahun 2016 telah
ditetapkan melalui surat edaran Rektor UPN “Veteran” Jakarta Nomor : SE/012/UN61/TU/2016
tentang uang kuliah tunggal tahun 2016 UPN “Veteran” Jakarta. Surat edaran
Rektor tersebut berdasar pada Peraturan Presiden RI Nomor 120 Tahun 2014
tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dan Surat
Rektor UPN “Veteran” Jakarta Nomor : 304/UN61/TU/2016 tanggal 9 Mei 2016
perihal revisi UKT tahun 2016.
Besaran UKT UPN Veteran Jakarta untuk tahun ini kelompok I
paling rendah adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan
paling tinggi kelompok VIII adalah Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima
ratus ribu rupiah) hanya pada jurusan Kedokteran. Berikut rincian selengkapnya
:
Biaya Kuliah di Universitas Veteran Jakarta 2016/2017 :